Neraca perdagangan jasa Indonesia pada kuartal II-2026 kembali defisit dengan nilai mencapai minus US$ 5,9 miliar.

IEU CEPA akan memberi Indonesia akses pasar berupa penghapusan tarif langsung menjadi 0 persen untuk 90,4 persen pos tarif.

Pemerintah menggunakan desil dalam DTSEN untuk menentukan penerima bansos. Pengamat menilai desil perlu dilengkapi verifikasi dan indikator lain untuk akurasi.